KORBAN LELAKI DATANGLAH KESINI

DARI TANGAN BIDAN
MUNCUL KEAJAIBAN
Home » » Kebidanan Sebagai Profesi

Kebidanan Sebagai Profesi

Written By Unknown on Rabu, 26 September 2012 | 21.47

Pendahuluan
Sejarah kebidanan menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia dan diakui secara nasional dan internasional. Sejak adanya peradaban manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati ibu-ibu.
Pada dasarnya profesi bidan itu merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi. Profesi bidan ini telah mendukung peran serta posisi bidan menjadi terhormat di masyarakat, karena tugas yang diembannya sangat mulia.
Untuk melaksanakan tugasnya sebagai profesi, bidan harus melalui pendidikan yang formal. Mempunyai sistem pelayanan, kode etik, dan etika kebidanan dalam melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
  1. Ciri Profesi Bidan

Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan dengan ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Disiapkan melalui pendidikannya formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
  3. Bidan memilikikelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
  4. Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No. 900 Tahun 2002).
  5. Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  6. Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakatoleh anggotanya.
  7. Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat.
  8. Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
  9. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya.
  1. Jabatan Profesional
Predikat profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga. Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Ciri-ciri jenis pekerjaan professional
1)      Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
2)      Kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi syarat yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah)
3)      Jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri jenis pekerjaan profesional diatas bidan tergolong jabatan professional. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional (termasuk bidan) adalah sebagai berikut :
1)      Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
2)      Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan, dimana pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
3)      Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanyadidasari olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya.
4)      Jabatan Profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.
Jabatan bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu :
  1. Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tugas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
  1. Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga bidan mendapat tunjangan fungsional.
Bidan sebagai jabatan profesional telah memnuhi persyaratan keprofesionalannya, antara lain :
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  4. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
  5. Mempunyai perandan fungsi yang jelas.
  6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
  7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
  8. Memiliki kode etik kebidanan
  9. Memiliki etika kebidanan
10.  Memiliki standar pelayanan
11.  Memiliki standar praktek.
12.  Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
13.  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
Peran Fungsi dan Kompetensi Bidan
Peran fungsi dan kompetensi bidan dapat diuraikan sebagai berikut :
Peran sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu :
Tugas Mandiri
1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2)      Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra-nikah dengan melibatkan klien.
3)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
4)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien salam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga.
5)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
6)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan keluarga.
7)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
8)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita selama masa klimakterium dan menopause.
9)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
Tugas kolaborasi/kerjasama
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
2)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan
3)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
4)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
5)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
6)      Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan  resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan  yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
Tugas Ketergantungan/merujuk
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
2)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga.
4)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
5)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan  yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
6)      Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga.
2. Peran Sebagai Pengelola
a.   Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien.
b.   Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada dibawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
Peran sebagai Pendidik
a.     Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga, kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana,
b.    Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
Peran sebagai Peneliti
Melakukan penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
Hak dan kewajiban Bidan
Hak dan kewajiban bidan merupakan hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Dalam hal ini ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh bidan.
Hak Bidan
  1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan.
  3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarganya yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
  4. Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan, baik oleh pasien, keluarga maupun profesinya.
  5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
  6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
  7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
Kewajiban Bidan
  1. Bidan wajib mematuhi peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan Rumah Sakit dari sarana pelayanan dimana ia bekerja.
  2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak klien.
  3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter, yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
  5. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  6. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
  7. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
  8. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  9. Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal dan nonformal.
  10. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

Bidan adalah suatu profesi yang dinamis. Karena perubahan-perubahan terjadi begitu cepat, maka para bidan harus terus menerusmemperbaharui keterampilannya serta harus meningkatkan pengetahuannya agar bisa menjadi seorang praktisi yang aman saat ia memulai pekerjaannya.
Daftar Pustaka
Alexander, Jo. 1993. Midwifery Practice. Mac Millan. London
Pengurus Pusat IBI. 1996. Etik dan Kode Etik Kebidanan. Jakarta : PP IBI
Sofyan Mustika, et all. 2001. 50 Tahun : IBI Menyongsong Masa Depan. Jakarta : PP IBI

1 komentar:

Popular Posts

Translate

Kampus Dian Husada

Stikes Dian Husada

Rumah Sakit Dian Husada

Stikes Dian Husada

Pengikut

@ayunfarichah. Diberdayakan oleh Blogger.